Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Update Isu Baru : Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Wacana Pajak Penghasilan Beserta Penjelasannya

Bunyi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 perihal Pajak Penghasilan

(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
a. orang eksklusif;
    warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. tubuh; dan
c. bentuk usaha tetap.

(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak tubuh.

(2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

(3) Subjek pajak dalam negeri yaitu:
a. orang langsung yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang eksklusif yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

b. tubuh yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari tubuh pemerintah yang memenuhi kriteria:
-pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
-penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemda; dan
-pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

(4) Subjek pajak luar negeri yaitu:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan tubuh yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melaksanakan acara melalui bentuk perjuangan tetap di Indonesia; dan

b. orang eksklusif yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang eksklusif yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang mampu menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan perjuangan atau melakukan aktivitas melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

(5) Bentuk perjuangan tetap ialah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang langsung yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang langsung yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan perjuangan atau melaksanakan aktivitas di Indonesia, yang mampu berupa:
-kawasan kedudukan administrasi;
-cabang perusahaan;
-kantor perwakilan;
-gedung kantor;
-pabrik;
-bengkel;
-gudang;
-ruang untuk promosi dan penjualan;
-pertambangan dan penggalian sumber alam;
-wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
-perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
-proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
-santunan jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
-orang atau badan yang bertindak selaku distributor yang kedudukannya tidak bebas;
-agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
-komputer, agen elektro, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau dipakai oleh penyelenggara transaksi elektro untuk menjalankan acara perjuangan melalui internet.

(6) Tempat tinggal orang eksklusif atau daerah kedudukan tubuh ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan keadaan yang bahwasanya.
Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 perihal Pajak Penghasilan

Pasal 2

Ayat (1)

Huruf a

Orang pribadi sebagai subjek pajak mampu bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak ialah mahir waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan supaya pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Huruf b

Badan yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melaksanakan usaha maupun yang tidak melakukan perjuangan yang mencakup perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, forum, dan bentuk tubuh lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk perjuangan tetap.

Badan perjuangan milik negara dan tubuh perjuangan milik kawasan merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari tubuh Pemerintah, contohnya lembaga, tubuh, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemda yang menjalankan usaha atau melaksanakan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.

Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Huruf c

Cukup jelas.
Ayat (1a)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah mendapatkan atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak tubuh dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak ketika didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang eksklusif maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak sebab mendapatkan dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak yaitu orang pribadi atau tubuh yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
a. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
b. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak menurut penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak menurut penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan
c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk memutuskan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib memberikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat selesai.

Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan perjuangan atau melakukan aktivitas melalui bentuk perjuangan tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tubuh dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Ayat (3)

Huruf a

Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri ialah orang eksklusif yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia ialah mereka yang memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang berdasarkan keadaan.

Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan semenjak kedatangannya di Indonesia.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban mahir waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada mahir waris.

Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang eksklusif sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melaksanakan aktivitas melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti sebab pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang eksklusif dimaksud melekat pada objeknya.

Ayat (4)

Huruf a dan karakter b

Subjek pajak luar negeri yakni orang langsung atau tubuh yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat mendapatkan atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk perjuangan tetap. Orang langsung yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maka orang tersebut yakni subjek pajak luar negeri.

Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui bentuk perjuangan tetap maka terhadap orang eksklusif atau badan tersebut dikenai pajak melalui bentuk perjuangan tetap. Orang eksklusif atau badan tersebut, statusnya tetap sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian, bentuk perjuangan tetap tersebut menggantikan orang eksklusif atau tubuh sebagai subjek pajak luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia. Dalam hal penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap maka pengenaan pajaknya dilakukan eksklusif kepada subjek pajak luar negeri tersebut.

Ayat (5)

Suatu bentuk perjuangan tetap mengandung pengertian adanya suatu kawasan usaha (place of business) ialah kemudahan yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau distributor elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau dipakai oleh penyelenggara transaksi elektronika untuk menjalankan acara perjuangan melalui internet.

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan aktivitas dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau tubuh yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Pengertian bentuk perjuangan tetap meliputi pula orang langsung atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang langsung yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak mampu dianggap mempunyai bentuk perjuangan tetap di Indonesia apabila orang eksklusif atau badan dalam menjalankan usaha atau melaksanakan acara di Indonesia memakai agen, broker atau perantara yang memiliki kedudukan bebas, asalkan distributor atau mediator tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut mendapatkan pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa insiden yang menjadikan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan yaitu bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Ayat (6)

Penentuan daerah tinggal orang pribadi atau kawasan kedudukan badan penting untuk memutuskan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang langsung atau tubuh tersebut.

Pada dasarnya kawasan tinggal orang pribadi atau daerah kedudukan badan ditentukan berdasarkan keadaan yang sesungguhnya. Dengan demikian penentuan kawasan tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam memilih kawasan tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut, antara lain domisili, alamat daerah tinggal, kawasan tinggal keluarga, kawasan menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.

Posting Komentar untuk "Update Isu Baru : Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Wacana Pajak Penghasilan Beserta Penjelasannya"